Login SIAP UNTIDAR

Detail Pegawai - Among Wiwoho, S.E., M.M. | Sistem Administrasi Pegawai Universitas Tidar

Detail Pegawai - Among Wiwoho, S.E., M.M.

Among Wiwoho, S.E., M.M.

Kategori : Pegawai ASN
Golongan : IV/d (Pembina Utama Madya)
Inpassing : -
Status : Aktif

Jabatan Struktural Kependidikan : Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum Universitas Tidar

Tanggal Masuk : 05 Mei 2015
Masa Kerja Non ASN :
Masa Kerja CPNS : 30 tahun, 2 bulan, 7 hari.
Masa Kerja Penyetaraan :
Masa Kerja PNS : 3 tahun, 3 bulan, 8 hari.
Masa Kerja Mutasi : 3 tahun, 3 bulan, 8 hari.
Masa Kerja DPK : 5 tahun, 9 bulan, 1 hari.