CUTI TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, berikut kami sampaikan prosedur pengajuan cuti di Lingkungan Universitas Tidar. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon dengan hormat untuk menyampaikan kepada seluruh dosen dan tenaga kependidikan baik PNS dan Non PNS di lingkungan Universitas Tidar.
Atas perhatian dan kerjasama ini, kami ucapkan terimakasih.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dapat di unduh pada https://goo.gl/xv6iDk
Surat Nomor 031/UN57.3.1/KP/2018 tanggal 9 Januari 2018 tentang Cuti Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat di unduh pada https://goo.gl/pKPb8w
Form Cuti dalam format Ms. Word dapat diunduh https://goo.gl/GdxHj3
Atas perhatian dan kerjasama ini, kami ucapkan terimakasih.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dapat di unduh pada https://goo.gl/xv6iDk
Surat Nomor 031/UN57.3.1/KP/2018 tanggal 9 Januari 2018 tentang Cuti Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat di unduh pada https://goo.gl/pKPb8w
Form Cuti dalam format Ms. Word dapat diunduh https://goo.gl/GdxHj3
Arsip Berita
-
20 April 2022
-
20 April 2022
-
14 Januari 2022
-
20 Desember 2021
-
10 November 2021