EDARAN TERKAIT NIDK DAN NIDN BAGI DOSEN PNS DAN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS TIDAR
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi yang selanjutnya dirubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi serta Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya IPTEK dan DIKTI Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1387/D2/KP/2017 tanggal 2 Juni 2017 tentang Pemberian NIDN bagi dosen tetap non (bukan) PNS, bersama ini kami sampaikan ketentuan terkait pengajuan usul Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
Link Surat Edaran : https://goo.gl/8Rp4HK
Arsip Berita
-
20 April 2022
-
20 April 2022
-
14 Januari 2022
-
20 Desember 2021
-
10 November 2021