EDARAN TERKAIT STUDI LANJUT DOSEN PNS DAN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS TIDAR
Dalam rangka mengembangkan SDM bagi tenaga pendidik/dosen di lingkungan Universitas Tidar, maka perlu didorong untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme pegawai berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar.
Sehubungan telah ditetapkan Surat Edaran Kepala Biro Umum dan Keuangan Nomor Nomor 412/UN57.3.1/KP/2017 tentang Studi Lanjut Dosen PNS dan Tetap Non PNS, kiranya Surat Edaran dimaksud dapat kita laksanakan dengan baik sebagai salah satu pedoman pelaksanaan pengajuan studi lanjut.
1. Surat edaran tentang studi lanjut.
2. Lampiran pendukung izin belajar.
3. Lampiran pendukung tugas belajar.
Arsip Berita
-
20 April 2022
-
20 April 2022
-
14 Januari 2022
-
20 Desember 2021
-
10 November 2021