Login SIAP UNTIDAR

SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARTU (BAGI PNS)

Informasi bagi PNS yang pertama kali mengajukan kartu sebagai tambahan administrasi kepegawaian.

A.Kelengkapan usul Penerbitan Kartu Pegawai (Karpeg) :

  1. Fotokopi SK CPNS 2 rangkap;
  2. Fotokopi SK PNS 2 rangkap;
  3. Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) 2 rangkap;
  4. Fotokopi STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) 2 rangkap;
  5. Pas foto berwarna 3 x 4 sejumlah 4 lembar (warna sesuai tanggal lahir KTP).

B.Kelengkapan usul Penerbitan Kartu Istri (KARIS) dan Kartu Suami (KARSU) :

  1. Laporan Perkawinan Pertama 2 rangkap (untuk janda/duda melampirkan fotocopy surat cerai/kematian);
  2. Daftar Susunan Keluarga 2 rangkap;
  3. Fotokopi Akta Nikah 2 rangkap;
  4. Pas foto Suami / Istri berwarna 3 x 4 sejumlah 4 lembar (warna sesuai tanggal lahir KTP).

 

Format Laporan Perkawinan Pertama dan Daftar Susunan Keluarga dapat di unduh melalui link di bawah ini:

https://drive.google.com/drive/folders/0B0fIV0faglbQaHNtbUlvb3JzWkk