SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARTU (BAGI PNS)
Informasi bagi PNS yang pertama kali mengajukan kartu sebagai tambahan administrasi kepegawaian.
A.Kelengkapan usul Penerbitan Kartu Pegawai (Karpeg) :
- Fotokopi SK CPNS 2 rangkap;
- Fotokopi SK PNS 2 rangkap;
- Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) 2 rangkap;
- Fotokopi STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) 2 rangkap;
- Pas foto berwarna 3 x 4 sejumlah 4 lembar (warna sesuai tanggal lahir KTP).
B.Kelengkapan usul Penerbitan Kartu Istri (KARIS) dan Kartu Suami (KARSU) :
- Laporan Perkawinan Pertama 2 rangkap (untuk janda/duda melampirkan fotocopy surat cerai/kematian);
- Daftar Susunan Keluarga 2 rangkap;
- Fotokopi Akta Nikah 2 rangkap;
- Pas foto Suami / Istri berwarna 3 x 4 sejumlah 4 lembar (warna sesuai tanggal lahir KTP).
Format Laporan Perkawinan Pertama dan Daftar Susunan Keluarga dapat di unduh melalui link di bawah ini:
https://drive.google.com/drive/folders/0B0fIV0faglbQaHNtbUlvb3JzWkk
Arsip Berita
-
20 April 2022
-
20 April 2022
-
14 Januari 2022
-
20 Desember 2021
-
10 November 2021